ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
BAB
I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, disingkat
HW, adalah organisasi kepanduan dalam Muhammadiyah.
(2) Sebagai satu gerakan, berarti setiap anggota
harus aktif mengamalkan dan menyebar-luaskan maksud dan tujuan HW.
(3) Arti Hizbul Wathan adalah Pembela Tanah Air.
Pasal 2
Waktu
(1) HW didirikan di Yogyakarta tahun 1336
Hijriyah / 1918 Miladiyah.
(2) Pada tahun 1943 bersama dengan organisasi kepanduan
lainnya, HW dibubarkan oleh Pemerintah Penjajahan Jepang.
(3) Pada tanggal 29 Januari
1950 HW bangkit lagi dengan berbagai perubahan.
(4)
Berdasarkan
keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238/61 tanggal 20 Mei 1961 bersama
dengan organisasi kepanduan lainnya HW dilebur menjadi Pramuka.
(5)
Pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H. bertepatan dengan tanggal
18 November 1999 M. HW dibangkitkan kembali berdasarkan Surat Keputusan PP
Muhammadiyah nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 M
tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan
Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/KEP/I.O/B/2003 M tanggal 1
Dzulhijjah 1423 H / 22 Februari 2003 M.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kwartir Pusat HW, berkedudukan di tempat
kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai pimpinan tertinggi HW se Indonesia, memimpin dan
menyelenggarakan aktivitasnya dari Yogyakarta
(2) Di Jakarta Ibu Kota
Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW yang
tugasnya ditentukan dan ditetapkan oleh Kwartir Pusat HW.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Biasa
(1) Anggota Biasa HW adalah
peserta didik putera dan puteri yang dikelompokkan menjadi:
a. Athfal berumur 6 sampai 10 tahun.
b. Pengenal berumur
11 sampai 16 tahun.
c. Penghela berumur 17 sampai 20 tahun.
d. Penuntun berumur 21 sampai 25 tahun.
(2) Untuk menjadi anggota HW harus memenuhi
syarat dan menempuh tata-cara tertentu yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.
Pasal 5
Anggota Pembina
(1) Anggota pembina HW adalah mereka yang tugas
utamanya:
a. melatih Pemimpin dan
atau melatih serta memimpin peserta didik;
b. mengelola dan atau
memimpin Kwartir atau Qabilah
(2)
Anggota Pembina HW
terdiri dari Pelatih, Instruktur, Pemimpin Satuan.
(3) Semua anggota Pembina
harus dibekali pelatihan yang terkait dengan tugasnya, sesuai dengan pola dan
sistem pelatihan di HW.
Pasal 6
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah para pecinta HW
yang karena usia, kesehatan, atau kesibukan kerja tidak dapat berpartisipasi
aktif dalam kegiatan kepanduan.
(2) Anggota Kehormatan terdiri atas :
a. Pandu Wreda HW dan Pandu Wreda NA (Nasyiatul `Aisyiyah)
b. Orang yang berjasa dalam
pengembangan HW
c. Simpatisan HW.
Untuk dapat menjadi Anggota
Kehormatan, mereka didaftar atas rekomendasi Pimpinan Kwartir ataupun Pimpinan Qabilah yang bersangkutan.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak
(1) Setiap anggota biasa dan anggota pembina HW
berkewajiban untuk:
a. menjunjung tinggi dan
mengamalkan Kode Kehormatan HW;
b. mentaati semua peraturan
yang berlaku di lingkungan HW;
c. memakai seragam HW pada saat pelatihan,
upacara, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar;
d. membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh
Kwartir ;
(2) Setiap anggota biasa
seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, mempunyai hak:
a. mendapat kartu tanda anggota,
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan,
c. menyampaikan pendapat,
d. memilih dan dipilih.
(3) Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak:
a. mendapat kartu tanda anggota,
b. mengeluarkan pendapat.
Pasal 8
Pemberhentian
(1) Anggota HW berhenti:
a. atas permintaan sendiri
b. meninggal dunia
c. diberhentikan dengan keputusan kwartir yang
mengangkatnya
(2) Anggota HW dapat diberhentikan apabila:
a. melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan ataupun Peraturan HW lainnya;
b. melakukan tindak pidana
(3) Sebelum diberhentikan,
yang bersangkutan diberi peringatan lisan dan tertulis. Surat
peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan selang waktu masing-masing satu
bulan.
Usul pemberhentian dilakukan oleh Kwartir atau Qabilah
kepada Kwartir setingkat diatasnya.
Pasal 9
Pembelaan
Anggota HW yang diberhentikan dapat
mengajukan pembelaan dalam Musyawarah ataupun Muktamar terdekat.
Pasal 10
Rehabilitasi
(1) Anggota HW yang diberhentikan berdasarkan
pasal 8 ayat (2) ART ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota HW kembali
setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota HW yang berhenti
sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan c dilakukan dengan
persetujuan Kwartir atau Qabilah yang mengangkatnya.
BAB III
KWARTIR
Pasal 11
Kwartir Pusat
(1) Kwartir Pusat memimpin gerakan kepanduan HW
tingkat nasional.
(2) Kwartir Pusat menetapkan
kebijakan HW berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir.
(3) Kwartir Pusat membuat
pedoman kerja, pembagian tugas, dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Pusat
sekurang-kurangnya tiga belas orang, dan apabila diperlukan dapat ditambah
sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Pusat dipilih
dan ditetapkan oleh Muktamar HW untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang
diusulkan oleh Tanwir.
(6) Di antara calon
terpilih, Ketua Umum dipilih
dan ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.
(7) Jabatan Ketua Umum
Kwartir Pusat dapat dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan
berturut-turut.
(8) Jika Ketua Umum Kwartir
Pusat berhalangan tetap, Kwartir Pusat mengusulkan kepada Tanwir untuk
menentukan penggantinya. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Kwartir
Pusat yang berhalangan tetap, dijabat oleh salah satu seorang ketua berdasarkan
keputusan rapat Kwartir Pusat.
Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan
Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Pusat.
Pasal 12
Kwartir Wilayah
(1) Kwartir Wilayah memimpin HW di tingkat
wilayah.
(2) Kwartir Wilayah menetapkan kebijakan HW dalam
wilayahnya berdasar kebijakan Kwartir Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah dan
Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(3) Kwartir Wilayah membuat pedoman kerja,
pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Wilayah sekurang-kurangnya sebelas
orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Kwartir Pusat.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara
terbanyak tidak harus
ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Wilayah serta disahkan oleh Kwartir Pusat
(7) Jabatabn Ketua Kwartir Wilayah dapat dijabat
oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya
duakali masa jabatan berturut-turut.
(8) Jika Ketua Kwartir Wilayah berhalangan tetap,
Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Wilayah
sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas
sehari-hari Kwartir Wilayah.
Pasal
13
Kwartir
Daerah
(1) Kwartir Daerah memimpin HW di tingkat Daerah.
(2) Kwartir Daerah menetapkan kebijakan HW dalam
daerahnya berdasarkan kebijakan Kwartir diatasnya, keputusan Musyawarah Daerah
dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.
(3) Kwartir Daerah membuat pedoman kerja,
pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Daerah sekurang-kurangnya sembilan
orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Kwartir Daerah dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Kwartir Wilayah.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara
terbanyak tidak harus
ditetapkan oleh Musyawarah Daerah sebagai Ketua Kwartir Daerah dan disahkan
oleh kwartir Wilayah.
(7) Ketua Kwartir Daerah dapat dijabat oleh orang
yang sama sebanyak-banyaknya
duakali masa jabatan berturut-turut.
(8) Jika Ketua Kwartir Daerah berhalangan tetap,
wakil ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Daerah sampai
berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.
(9) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas
sehari-hari Kwartir Daerah.
Pasal 14
Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang memimpin HW di tingkat Cabang.
(2) Kwartir Cabang menetapkan kebijakan HW dalam
Cabangnya berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang,
dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.
(3) Kwartir Cabang membuat pedoman kerja,
pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Kwartir Cabang sekurang-kurngnya tujuh orang,
dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5)
Kwartir Cabang dipilih dan ditetapkan
oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Kwartir Daerah.
(6)
Diantara calon terpilih yang mendapat
suara terbanyak tidak harus
ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Cabang.
Jika Ketua Kwartir Cabang
berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas putusan rapat
Kwartir Cabang sampai berlangsungnya rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.
Pasal 15
Pimpinan Qabilah
(1) Pimpinan Qabilah
memimpin HW di tingkat Qabilah.
(2) Pimpinan Qabilah
menetapkan kebijakan HW berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan
Musyawarah Qabilah dan Rapat Pimpinan Tingkat Qabilah.
(3) Pimpinan Qabilah membuat pedoman kerja,
pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4) Pimpinan Qabilah sekurang-kurngnya lima
orang, dan dapat menambah sesuai kebutuhan organisasi.
(5) Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Qabilah dan disahkan oleh Kwartir Cabang.
(6) Di antara calon terpilih yang mendapat suara
terbanyak tidak harus
ditetapkan sebagai Ketua Qabilah.
Jika Ketua Qabilah
berhalangan tetap, salah seorang anggota Pimpinan Qabilah ditunjuk sebagai
pejabat atas keputusan rapat Pimpinan Qabilah sampai berlangsungnya Rapat
PimpinanTingkat Qabilah.
Pasal 16
Pemilihan Kwartir
(1) Syarat anggota Kwartir
dan Pimpinan Qabilah :
a. taat beribadah dan
mengamalkan ajaran Islam;
b. setia pada
prinsip-prinsip dasar HW;
c. dapat menjadi teladan dalam HW;
d. memiliki kecakapan dan kemampuan untuk
menjalankan tugas;
e. telah menjadi anggota Muhammadiyah dan HW.
(2) Pemilihan Kwartir dan Qabilah dapat dilakukan
secara langsung ataupun
dengan formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.
(3) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan
Qabilah dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan :
a. Panitia Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan
oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat.
b. Panitia Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir
Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya
masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c. Panitia Pemilihan Pimpinan Qabilah ditetapkan
oleh Rapat Pimpinan tingkat Pimpinan Qabilah.
d. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali
pemilihan.
(4) Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan
Qabilah diatur berdasarkan tata tertib pemilihan dengan ketentuan :
a. Tata tertib Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan
oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat
b. Tata tertib Pemilihan Kwartir Wilayah,
Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada
tingkatnya masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c. Tata tertib Pemilihan Pimpinan Qabilah atas usul Pimpinan
Qabilah.
Pasal 17
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah,
Kwartir Cabang sama dengan masa jabatan Kwartir Pusat. Khusus untuk Pimpinan
Qabilah masa jabatannya dua tahun.
(2) Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir
Cabang dan Pimpinan Qabilah yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan
tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah,
Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah yang baru.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Muktamar
(1) Muktamar HW diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta
dipimpin Kwartir Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib,
susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Kwartir Pusat.
(3) Muktamar dihadiri oleh:
a. Utusan
1) Kwartir Pusat
2) Ketua Kwartir Wilayah
3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir
Wilayah
4) Ketua Kwartir Daerah
5) Tiga orang wakil Kwartir Daerah
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4) Acara Muktamar adalah:
a. Laporan Kwartir Pusat.
b. Program kerja
c. Pemilihan
Kwartir Pusat dan penetapan Ketua Umum
d. .Hal-hal lain yang bersifat
mendasar.
e. Usul-usul
(5) Setiap Utusan Muktamar
mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara,
tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Muktamar
berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan sesudah
Muktamar.
Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan kegiatan lain
selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran jalannya Muktamar.
Pasal 19
Tanwir
(1) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib
dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Kwartir pusat.
(3) Peserta Tanwir terdiri atas :
a. Utusan
1) Kwartir Pusat.
2) Ketua Kwartir Wilayah
3) Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir
Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah atau Rapat Pimpinan tingkat
Kwartir Wilayah
b. Peninjau yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4) Acara Tanwir
a. Laporan Kwartir Pusat
b. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada
Tanwir
c. Masalah-masalah mendesak yang tidak dapat
ditangguhkan sampai Muktamar
d. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar
sebagai pembicaraan pendahuluan
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan Tanwir memiliki hak suara dan
hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak
suara.
(6) Keputusan Tanwir berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan setelah Tanwir.
(7) Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat
diselenggarakan acara lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran
Tanwir.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat.
(2) Ketentuan tentang
pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara, peserta Muktamar Luar Biasa sama
dengan ketentuan dalam Muktamar.
Pasal 21
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib
dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Kwartir Wilayah.
(3) Peserta Musyawarah
Wilayah terdiri atas:
a. Utusan
1) Kwartir Wilayah;
2) Ketua
Kwartir Daerah;
3) Tiga
orang wakil Kwartir Daerah;
4) Ketua
Kwartir Cabang
5) Satu
orang wakil Kwartir Cabang
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Wilayah.
(4) Acara Musyawarah Wilayah
a. Laporan Kwartir Wilayah
b. Program Kerja.
c. Pemilihan Kwartir Wilayah dan penetapan ketuanya.
d. Pemilihan anggota Tanwir wakil Kwartir
Wilayah
e. Masalah HW dalam Wilayah
f. Usul-usul
(5) Setiap utusan Musyawarah Wilayah mempunyai
hak suara, dan bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak
mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Wilayah berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah paling lambat satu setengah bulan setelah
Musyawarah Wilayah.
Pada waktu Musyawarah
Wilayah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban
dan kelancaran Musyawarah Wilayah.
Pasal 22
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan
atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib,
dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Kwartir Daerah.
(3) Peserta Musyawarah
Daerah terdiri atas:
a. Utusan
1) Kwartir Daerah
2) Ketua Kwartir Cabang
3) Dua orang
wakil Kwartir Cabang
4) Ketua Qabilah
5) Satu orang wakil Qabilah
b. Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Daerah.
(4) Acara Musyawarah Daerah adalah:
a. Laporan Kwartir Daerah.
b. Program Kerja.
c. Pemilihan Kwartir Daerah dan penetapan
Ketua.
d. Masalah HW dalam Daerah
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan mempunyai
hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak
mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah
Daerah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Daerah paling lambat satu
bulan setelah Musyawarah Daerah.
(7) Pada waktu Musyawarah
Daerah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban
dan kelancaran Musyawarah Daerah.
Pasal 23
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan
atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib,
dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.
(3) Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
i.
Utusan
1) Kwartir Cabang
2) Ketua
Qabilah
3) Tiga orang
wakil Qabilah
ii.
Peninjau,
yang diundang oleh Kwartir Cabang.
(4) Acara Musyawarah Cabang :
a. Laporan Kwartir Cabang.
b. Program Kerja
c. Pemilihan Kwartir Cabang dan penetapan Ketua.
d. Masalah HW dalam Cabang
e. Usul-usul
(5) Setiap utusan mempunyai
hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak
mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Kwartir Cabang paling lambat satu bulan setelah Musyawarah
Cabang.
(7) Pada waktu Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan
kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah
Cabang.
Pasal 24
Musyawarah Qabilah
(1) Musyawarah Qabilah diselenggarakan oleh dan
atas tangungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Qabilah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib,
dan susunan acara Musyawarah Qabilah ditetapkan oleh Pimpinan Qabilah.
(3) Peserta Musyawarah
Qabilah terdiri atas:
a. Utusan
1) Pimpinan
Qabilah
2) Pimpinan Satuan
b. Peninjau, yang diundang oleh Qabilah.
(4) Acara Musyawarah Qabilah :
a. Laporan Qabilah.
b. Program Kerja
c. Pemilihan Pimpinan Qabilahdan penetapan Ketua
d. Masalah HW dalam Qabilah
e. Usul-usul
(4) Setiap utusan mempunyai
hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak
mempunyai hak suara.
(5) Keputusan Musyawarah
Qabilah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Qabilah paling lambat
setengah bulan setelah Musyawarah Qabilah.
(6) Pada waktu Musyawarah
Qabilah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban
dan kelancaran Musyawarah Qabilah.
Pasal 25
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan Keputusan Muktamar, Tanwir,
Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang,
dan Musyawarah Qabilah, Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lainnya diusahakan
dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
(3) Pemungutan suara dapat
dilakukah secara terbuka atau tertutup/rahasia.
BAB
V
RAPAT
Pasal 26
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan pada
tingkat Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan tingkat Qabilah diselengarakan oleh
dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya
masing-masing dan Pimpinan Qabilah sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa
jabatan.
(2) Ketentuan tentang
pelaksanaan tata tertib, dan susunan acara Rapat Pimpinan ditetapkan oleh
masing-masing penyelenggara.
(3) Acara Rapat Pimpinan :
a. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
b. Masalah mendesak
c. Masalah kebijakan organisasi
d. Usul-usul
(4) Peserta Rapat Pimpinan
a. Tingkat Kwartir
Wilayah
1). Utusan
a). Kwartir Wilayah
b).
Ketua Kwartir Daerah
c).
Tiga orang wakil Kwartir Daerah
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Wilayah
b. Tingkat Kwartir Daerah
1). Utusan
a) Kwartir Daerah
a) Ketua Kwartir Cabang
b) Dua orang wakil Kwartir Cabang
2).
Peninjau yang diundang oleh Kwartir Daerah
c. Tingkat Kwartir Cabang
1). Utusan
Kwartir
Cabang
a) Ketua Kwartir Cabang
b) Ketua Pimpinan Qabilah
c) Dua orang wakil Pimpinan Qabilah
2). Peninjau yang diundang oleh Kwartir Cabang
d.
Tingkat Pimpinan Qabilah
1). Utusan
a) Pimpinan Qabilah
b) Pimpinan Satuan
2). Peninjau yang diundang oleh Pimpinan Qabilah.
(5) Setiap utusan Rapat Pimpinan pada
masing-masing tingkat tersebut mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan
peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6) Keputusan Rapat Pimpinan pada masing-masing
tingkat tersebut berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah, Kwartir
Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.
Pasal 27
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah,
dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab
serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah.
(2) Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah,
dan Cabang) untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan
sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu masa jabatan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan Qabilkah untuk membahas
pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa
jabatan.
(4) RapatKerja tersebut dihadiri oleh :
a. Tingkat Kwartir Pusat
1)
Kwartir
Pusat
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Wilayah
b. Tingkat Kwartir Wilayah
1)
Kwartir
Wilayah
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Daerah
c. Tingkat Kwartir Daerah
1)
Kwartir
Daerah
2)
Ketua dan
Sekretaris Kwartir Cabang
d. Tingkat Kwartir Cabang
1)
Kwartir
Cabang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar