Rabu, 15 Februari 2012

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan


ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN

BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1)     Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, disingkat HW, adalah organisasi kepanduan dalam Muhammadiyah.
(2)     Sebagai satu gerakan, berarti setiap anggota harus aktif mengamalkan dan menyebar-luaskan maksud dan tujuan HW.
(3)     Arti Hizbul Wathan adalah Pembela Tanah Air.

 

Pasal 2
Waktu
(1)      HW didirikan di Yogyakarta tahun 1336 Hijriyah / 1918 Miladiyah.
(2)      Pada tahun 1943 bersama dengan organisasi kepanduan lainnya, HW dibubarkan oleh Pemerintah Penjajahan Jepang.
(3)      Pada tanggal 29 Januari 1950 HW bangkit lagi dengan berbagai perubahan.
(4)        Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238/61 tanggal 20 Mei 1961 bersama dengan organisasi kepanduan lainnya HW dilebur menjadi Pramuka.
(5)        Pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M. HW dibangkitkan kembali berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 M  tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/KEP/I.O/B/2003 M tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 22 Februari 2003 M.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1)   Kwartir Pusat HW, berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai pimpinan tertinggi HW se Indonesia, memimpin dan menyelenggarakan aktivitasnya dari Yogyakarta
(2)   Di Jakarta Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW yang tugasnya ditentukan dan ditetapkan oleh Kwartir Pusat HW.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Biasa
(1)       Anggota Biasa HW adalah peserta didik putera dan puteri yang dikelompokkan menjadi:
a.    Athfal berumur  6 sampai 10 tahun.
b.    Pengenal      berumur 11 sampai 16 tahun.
c.    Penghela       berumur 17 sampai 20 tahun.
d.    Penuntun      berumur 21 sampai 25 tahun.
(2)      Untuk menjadi anggota HW harus memenuhi syarat dan menempuh tata-cara tertentu yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.

Pasal 5
Anggota Pembina
(1)       Anggota pembina HW adalah mereka yang tugas utamanya:
a.       melatih Pemimpin dan atau melatih serta memimpin peserta didik;
b.       mengelola dan atau memimpin Kwartir atau Qabilah
(2)       Anggota Pembina HW terdiri dari Pelatih, Instruktur, Pemimpin Satuan.
(3)      Semua anggota Pembina harus dibekali pelatihan yang terkait dengan tugasnya, sesuai dengan pola dan sistem pelatihan di HW.

Pasal 6
Anggota Kehormatan
(1)     Anggota Kehormatan adalah para pecinta HW yang karena usia, kesehatan, atau kesibukan kerja tidak dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepanduan.
(2)     Anggota Kehormatan terdiri atas :
a.      Pandu Wreda HW dan Pandu Wreda  NA (Nasyiatul `Aisyiyah)
b.      Orang yang berjasa dalam pengembangan HW
c.      Simpatisan HW.
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, mereka didaftar atas rekomendasi Pimpinan Kwartir ataupun Pimpinan Qabilah yang bersangkutan.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak
(1)       Setiap anggota biasa dan anggota pembina HW berkewajiban untuk:
a.     menjunjung tinggi dan mengamalkan Kode Kehormatan HW;
b.    mentaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan HW;
c.        memakai seragam HW pada saat pelatihan, upacara, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar;
d.    membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan oleh Kwartir ;
(2)       Setiap anggota biasa seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, mempunyai hak:
a.     mendapat kartu tanda anggota,
b.    mengikuti pendidikan dan pelatihan,
c.        menyampaikan pendapat,
d.    memilih dan dipilih.
(3)       Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak:
a.     mendapat kartu tanda anggota,
b.    mengeluarkan pendapat.

Pasal 8
Pemberhentian
(1)       Anggota HW berhenti:
a.     atas permintaan sendiri
b.    meninggal dunia
c.        diberhentikan dengan keputusan kwartir yang mengangkatnya
(2)       Anggota HW dapat diberhentikan apabila:
a.     melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ataupun Peraturan HW lainnya;
b.    melakukan tindak pidana
(3)       Sebelum diberhentikan, yang bersangkutan diberi peringatan lisan dan tertulis. Surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan selang waktu masing-masing satu bulan.
Usul pemberhentian dilakukan oleh Kwartir atau Qabilah kepada Kwartir setingkat diatasnya.

Pasal 9
Pembelaan
Anggota HW yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan dalam Musyawarah ataupun Muktamar terdekat.
Pasal 10
Rehabilitasi
(1)       Anggota HW yang diberhentikan berdasarkan pasal 8 ayat (2) ART ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota HW kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)       Penerimaan kembali anggota HW yang berhenti sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan c dilakukan dengan persetujuan Kwartir atau Qabilah yang mengangkatnya.

BAB  III

KWARTIR
Pasal 11
Kwartir Pusat
(1)      Kwartir Pusat memimpin gerakan kepanduan HW tingkat nasional.
(2)      Kwartir Pusat menetapkan kebijakan HW berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir.
(3)      Kwartir Pusat membuat pedoman kerja, pembagian tugas, dan wewenang bagi anggotanya.
(4)      Kwartir Pusat sekurang-kurangnya tiga belas orang, dan apabila diperlukan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5)      Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar HW untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.
(6)      Di antara calon terpilih, Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat.
(7)      Jabatan Ketua Umum Kwartir Pusat dapat dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.
(8)      Jika Ketua Umum Kwartir Pusat berhalangan tetap, Kwartir Pusat mengusulkan kepada Tanwir untuk menentukan penggantinya. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Kwartir Pusat yang berhalangan tetap, dijabat oleh salah satu seorang ketua berdasarkan keputusan rapat Kwartir Pusat.
Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Pusat.

Pasal 12
Kwartir Wilayah
(1)      Kwartir Wilayah memimpin HW di tingkat wilayah.
(2)      Kwartir Wilayah menetapkan kebijakan HW dalam wilayahnya berdasar kebijakan Kwartir Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(3)      Kwartir Wilayah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4)      Kwartir Wilayah sekurang-kurangnya sebelas orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5)      Kwartir Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh Pimpinan Kwartir Pusat.
(6)      Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Wilayah serta disahkan oleh Kwartir Pusat
(7)      Jabatabn Ketua Kwartir Wilayah dapat dijabat oleh orang yang sama, sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.
(8)      Jika Ketua Kwartir Wilayah berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Wilayah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah.
(9)      Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Wilayah.
Pasal 13
Kwartir Daerah
(1)       Kwartir Daerah memimpin HW di tingkat Daerah.
(2)       Kwartir Daerah menetapkan kebijakan HW dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Kwartir diatasnya, keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.
(3)       Kwartir Daerah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4)       Kwartir Daerah sekurang-kurangnya sembilan orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5)       Kwartir Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Kwartir Wilayah.
(6)       Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan oleh Musyawarah Daerah sebagai Ketua Kwartir Daerah dan disahkan oleh kwartir Wilayah.
(7)       Ketua Kwartir Daerah dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak-banyaknya duakali masa jabatan berturut-turut.
(8)       Jika Ketua Kwartir Daerah berhalangan tetap, wakil ketua ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Kwartir Daerah sampai berlangsungnya Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Daerah.
(9)       Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara ditetapkan untuk menjalankan tugas sehari-hari Kwartir Daerah.

Pasal 14
Kwartir Cabang
(1)      Kwartir Cabang memimpin HW di tingkat Cabang.
(2)      Kwartir Cabang menetapkan kebijakan HW dalam Cabangnya berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.
(3)      Kwartir Cabang membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4)      Kwartir Cabang sekurang-kurngnya tujuh orang, dan dapat menambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5)      Kwartir Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Kwartir Daerah.
(6)      Diantara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Kwartir Cabang.
Jika Ketua Kwartir Cabang berhalangan tetap, Wakil Ketua ditunjuk sebagai pejabat atas putusan rapat Kwartir Cabang sampai berlangsungnya rapat Pimpinan tingkat Kwartir Cabang.

Pasal 15
Pimpinan Qabilah
(1)      Pimpinan Qabilah memimpin HW di tingkat Qabilah.
(2)      Pimpinan Qabilah menetapkan kebijakan HW berdasar kebijakan Kwartir di atasnya, keputusan Musyawarah Qabilah dan Rapat Pimpinan Tingkat Qabilah.
(3)      Pimpinan Qabilah membuat pedoman kerja, pembagian tugas dan wewenang bagi anggotanya.
(4)      Pimpinan Qabilah sekurang-kurngnya lima orang, dan dapat menambah sesuai kebutuhan organisasi.
(5)      Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Qabilah dan disahkan oleh Kwartir Cabang.
(6)      Di antara calon terpilih yang mendapat suara terbanyak tidak harus ditetapkan sebagai Ketua Qabilah.
Jika Ketua Qabilah berhalangan tetap, salah seorang anggota Pimpinan Qabilah ditunjuk sebagai pejabat atas keputusan rapat Pimpinan Qabilah sampai berlangsungnya Rapat PimpinanTingkat Qabilah.
Pasal 16
Pemilihan Kwartir
(1)     Syarat anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah :
a.     taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b.    setia pada prinsip-prinsip dasar HW;
c.        dapat menjadi teladan dalam HW;
d.    memiliki kecakapan dan kemampuan untuk menjalankan tugas;
e.     telah menjadi anggota Muhammadiyah dan HW.
(2)     Pemilihan Kwartir dan Qabilah dapat dilakukan secara langsung ataupun dengan formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.
(3)     Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan :
a.     Panitia Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat.
b.    Panitia Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c.        Panitia Pemilihan Pimpinan Qabilah ditetapkan oleh Rapat Pimpinan tingkat Pimpinan Qabilah.
d.    Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan.
(4)     Pelaksanaan pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah diatur berdasarkan tata tertib pemilihan dengan ketentuan :
a.     Tata tertib Pemilihan Kwartir Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat
b.    Tata tertib Pemilihan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan pada tingkatnya masing-masing atas usul Kwartir pada tingkatnya.
c.       Tata tertib Pemilihan Pimpinan Qabilah atas usul Pimpinan Qabilah.

Pasal 17
Masa Jabatan
(1)      Masa jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang sama dengan masa jabatan Kwartir Pusat. Khusus untuk Pimpinan Qabilah masa jabatannya dua tahun.
(2)      Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah yang baru.

BAB  IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Muktamar
(1)      Muktamar HW diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin Kwartir Pusat.
(2)      Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Kwartir Pusat.
(3)      Muktamar dihadiri oleh:
a.     Utusan
1)     Kwartir Pusat
2)     Ketua Kwartir Wilayah
3)     Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah
4)     Ketua Kwartir Daerah
5)     Tiga orang wakil Kwartir Daerah
b.    Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4)       Acara Muktamar adalah:
a.     Laporan Kwartir Pusat.
b.    Program kerja
c.        Pemilihan  Kwartir Pusat dan penetapan Ketua Umum
d.    .Hal-hal lain yang bersifat mendasar.
e.     Usul-usul
(5)       Setiap Utusan Muktamar mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)       Keputusan Muktamar berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan sesudah Muktamar.
Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran jalannya Muktamar.
Pasal 19
Tanwir
(1)       Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat
(2)       Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Kwartir pusat.
(3)       Peserta Tanwir terdiri atas :
a.     Utusan
1)     Kwartir Pusat.
2)     Ketua Kwartir Wilayah
3)     Dua orang anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah atau Rapat Pimpinan tingkat Kwartir Wilayah
b.    Peninjau yang diundang oleh Kwartir Pusat.
(4)       Acara Tanwir
a.     Laporan Kwartir Pusat
b.    Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Tanwir
c.        Masalah-masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar
d.    Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan
e.     Usul-usul
(5)       Setiap utusan Tanwir memiliki hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)       Keputusan Tanwir berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat paling lambat dua bulan setelah Tanwir.
(7)       Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran Tanwir.

Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
(1)       Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Pusat.
(2)       Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara, peserta Muktamar Luar Biasa sama dengan ketentuan dalam Muktamar.

Pasal 21
Musyawarah Wilayah
(1)       Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Kwartir Wilayah.
(2)       Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Kwartir Wilayah.
(3)       Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a.     Utusan
1)      Kwartir Wilayah;
2)      Ketua Kwartir Daerah;
3)      Tiga orang wakil Kwartir Daerah;
4)      Ketua Kwartir Cabang
5)      Satu orang  wakil Kwartir Cabang
b.    Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Wilayah.
(4)      Acara Musyawarah Wilayah
a.     Laporan Kwartir Wilayah
b.    Program Kerja.
c.     Pemilihan Kwartir Wilayah dan penetapan ketuanya.
d.    Pemilihan anggota Tanwir wakil Kwartir Wilayah
e.     Masalah HW dalam Wilayah
f.     Usul-usul
(5)       Setiap utusan Musyawarah Wilayah mempunyai hak suara, dan bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)       Keputusan Musyawarah Wilayah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah paling lambat satu setengah bulan setelah Musyawarah Wilayah.
Pada waktu Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Wilayah.
Pasal 22
Musyawarah Daerah

(1)       Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Daerah.
(2)       Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Kwartir Daerah.
(3)       Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
a.     Utusan
1)     Kwartir Daerah
2)     Ketua Kwartir Cabang
3)     Dua orang  wakil Kwartir Cabang
4)     Ketua Qabilah
5)     Satu orang wakil Qabilah
b.    Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Daerah.
(4)       Acara Musyawarah Daerah adalah:
a.     Laporan Kwartir Daerah.
b.    Program Kerja.
c.        Pemilihan Kwartir Daerah dan penetapan Ketua.
d.    Masalah HW dalam Daerah
e.     Usul-usul
(5)       Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)       Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Daerah paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Daerah.
(7)       Pada waktu Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Daerah.

Pasal 23
Musyawarah Cabang
(1)       Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Kwartir Cabang.
(2)       Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.
(3)       Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
          i.        Utusan
1)     Kwartir Cabang
2)     Ketua  Qabilah
3)     Tiga orang  wakil Qabilah
         ii.        Peninjau, yang diundang oleh Kwartir Cabang.
(4)    Acara Musyawarah Cabang :
a.     Laporan Kwartir Cabang.
b.    Program Kerja
c.     Pemilihan Kwartir Cabang dan penetapan Ketua.
d.    Masalah HW dalam Cabang
e.     Usul-usul
(5)       Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)       Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Cabang paling lambat satu bulan setelah Musyawarah Cabang.
(7)       Pada waktu Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Cabang.

Pasal 24
Musyawarah Qabilah
(1)       Musyawarah Qabilah diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Qabilah.
(2)       Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Qabilah ditetapkan oleh Pimpinan Qabilah.
(3)       Peserta Musyawarah Qabilah terdiri atas:
a.     Utusan
1)     Pimpinan  Qabilah
2)     Pimpinan Satuan
b.    Peninjau, yang diundang oleh Qabilah.
(4)    Acara Musyawarah Qabilah :
a.     Laporan Qabilah.
b.    Program Kerja
c.     Pemilihan Pimpinan Qabilahdan penetapan Ketua
d.    Masalah HW dalam Qabilah
e.     Usul-usul
(4)       Setiap utusan mempunyai hak suara dan bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
(5)       Keputusan Musyawarah Qabilah berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Qabilah paling lambat setengah bulan setelah Musyawarah Qabilah.
(6)       Pada waktu Musyawarah Qabilah dapat diselenggarakan kegiatan lain selama tidak menggganggu ketertiban dan kelancaran Musyawarah Qabilah.

Pasal 25
Pengambilan Keputusan
(1)       Pengambilan Keputusan Muktamar, Tanwir, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Qabilah, Rapat Pimpinan, dan rapat-rapat lainnya diusahakan dengan cara mufakat.
(2)       Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
(3)       Pemungutan suara dapat dilakukah secara terbuka atau tertutup/rahasia.
BAB  V
RAPAT

Pasal 26
Rapat Pimpinan
(1)       Rapat Pimpinan pada tingkat Kwartir (Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan tingkat Qabilah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2)       Ketentuan tentang pelaksanaan tata tertib, dan susunan acara Rapat Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3)       Acara Rapat Pimpinan :
a.     Laporan Pelaksanaan Kegiatan
b.    Masalah mendesak
c.      Masalah kebijakan organisasi
d.     Usul-usul
(4)       Peserta Rapat Pimpinan
a.  Tingkat Kwartir Wilayah
              1).  Utusan
a). Kwartir Wilayah
b). Ketua Kwartir Daerah
c). Tiga orang wakil Kwartir Daerah
              2).  Peninjau yang diundang oleh Kwartir Wilayah
b.    Tingkat Kwartir Daerah
              1).  Utusan
a)  Kwartir Daerah
a)     Ketua Kwartir Cabang
b)    Dua orang wakil Kwartir Cabang
              2).  Peninjau yang diundang oleh Kwartir Daerah
c.     Tingkat Kwartir Cabang
              1).  Utusan
Kwartir Cabang
a)     Ketua Kwartir Cabang
b)    Ketua Pimpinan Qabilah
c)     Dua orang wakil Pimpinan Qabilah
              2).  Peninjau yang diundang oleh Kwartir Cabang
         d.   Tingkat Pimpinan Qabilah
              1).  Utusan
a)     Pimpinan Qabilah
b)    Pimpinan Satuan
              2).  Peninjau yang diundang oleh Pimpinan Qabilah.
(5)       Setiap utusan Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkat tersebut mempunyai hak suara dan hak bicara. Sedangkan peninjau mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(6)       Keputusan Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkat tersebut berlaku setelah ditanfidzkan oleh Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.

Pasal 27
Rapat Kerja
(1)       Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang) dan Pimpinan Qabilah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah.
(2)       Rapat Kerja Kwartir (Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang) untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu masa jabatan.
(3)       Rapat Kerja Pimpinan Qabilkah untuk membahas pelaksanaan program dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa jabatan.
(4)       RapatKerja tersebut dihadiri oleh :
a.      Tingkat Kwartir Pusat
1)        Kwartir Pusat
2)        Ketua dan Sekretaris Kwartir Wilayah
b.      Tingkat Kwartir Wilayah
1)        Kwartir Wilayah
2)        Ketua dan Sekretaris Kwartir Daerah
c.      Tingkat Kwartir Daerah
1)        Kwartir Daerah
2)        Ketua dan Sekretaris Kwartir Cabang
d.     Tingkat Kwartir Cabang
1)        Kwartir Cabang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar