Rabu, 15 Februari 2012

ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



ANGGARAN DASAR
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN

MUQADDIMAH

Bismillaahirrahmaanirrahiimi
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan Tajdid, beraqidah Islam, bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, bertujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, bergerak dalam segala bidang kehidupan, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

            Bahwa untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus diperjuangkan secara terus menerus antara lain dengan membina generasi muda yang memiliki aqidah, fisik dan mental kuat, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah.
Allah berfirman :
 Yang artinya : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandaimya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan perkataan yang benar.” [Q.S. An Nisaa’ (4): 9]

            Bahwa membina dan menggerakkan angkatan muda dengan cara memperteguh iman, mempergiat ibadah, mempertinggi akhlaq, dan meningkatkan semangat jihad sehingga menjadi manusia muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, merupakan bagian dari usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya.
            Gerakan kepanduan Hizbul Wathan sebagai organisasi otonom, mempunyai visi dan mengemban misi Muhammadiyah dalam pendidikan anak, remaja, dan pemuda, sehingga mereka menjadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.

            Kepanduan Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak, remaja, dan pemuda dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna dan mandiri.
            Dalam mewujudkan cita-cita di atas, pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan 18 November 1999 M, Persyarikata Muhammadiyah membangkitkan kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, yang dalam seluruh kegiatannya bersemboyan Fastabiqul khairat  (berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan)

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadaNya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu” [Q.S.Al-Baqarah (2):148].
            Untuk landasan dasar Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Gerakan kepanduan dalam Muhammadiyah adalah Hizbul Wathan disingkat HW.
Pasal 2
Waktu
HW didirikan di Yogyakarta pada tahun 1336 H. (Hijriyah) / 1918 M (Miladiyah) dan dibangkitkan kembali pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan surat keputusan nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 2 Februari 2003 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1)   Kedudukan pusat HW di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
(2)   Di Jakarta Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW.
(3)   Kegiatan HW diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

BAB  II

ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
HW berasas Islam.

Pasal 5
Maksud dan Tujuan

Maksud HW adalah menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik,  berilmu dan berteknologi serta berakhlaq karimah dengan tujuan untuk terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa

BAB III
SIFAT, IDENTITAS, DAN CIRI KHAS

Pasal 6
Sifat

HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah, bersifat nasional, terbuka, dan sukarela serta tidak terkait dan tidak berorientasi pada partai politik.
Pasal 7
Identitas

(1)      HW adalah kepanduan islami, artinya dalam melaksanakan metode kepanduan adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.

(2)      HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan.
Pasal 8
Ciri Khas
(1)       Ciri khas HW hakikatnya adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, sutuasi, kondisi maasyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
(2)       Prinsip Dasar Kepanduan adalah :
a.     pengamalan akidah Islamiah;
b.    pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;
c.        pengamalan kode kehormatan pandu.
(3)    Metode pendidikan :
a. pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;
b.kegiatan dilakukan di alam terbuka;
c.    pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang;
d.penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
e. sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.

BAB  IV
USAHA
Pasal 9
Macam-macam usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, HW berusaha:
1.     menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan bagi anak, remaja dan pemuda muslim;
2.     menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan untuk para pelatih, pimpinan dan pemimpin anak didik;
3.     mengembangkan HW di seluruh Indonesia;
4.     mengadakan kerjasama kelembagaan di dalam dan di luar negeri.
5.     memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada Persyarikatan, Tanah air, dan Bangsa;
6.     menumbuhkan rasa persaya diri, rasa bertanggung jawab, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, disiplin, dan istiqamah;
7.     melakukan usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan HW.

BAB  V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota HW adalah warga negara Republik Indonesia, beragama Islam, terdiri dari: anggota biasa, anggota pembina, dan anggota kehormatan.
Pasal 11
Kewajiban dan Hak
(1)     Setiap anggota Kepanduan HW mempunyai kewajiban dan hak.
(2)     Kewajiban dan hak anggota Kepanduan HW diatur dalam anggaran Rumah Tangga

BAB  VI
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan organisasi HW dari atas ke bawah secara bertingkat sebagai berikut :
1.     Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
2.     Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
3.     Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
4.     Cabang ialah kesatuan Qabilah dalam satu Kecamatan
5.     Qabilah ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.

Pasal 13
Penetapan Organisasi
(1)     Penetapan organisasi tingkat Pusat dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2)     Penetapan organisasi tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang , dan tingkat Qabilah masing-masing dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan Kwartir setingkat di atasnya.
(3)     Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil keputusan lain
BAB  VII
KWARTIR
Pasal 14
Pengertian dan Ketentuan
(1)     Kwartir adalah nama sebutan pimpinan pada tingkat Pusat, tingkat Wilayah, tingkat Daerah, dan tingkat Cabang yang dalam melaksanakan kepemimpinan pada tingkat masing-masing bersifat kolektif-kolegial. Sedangkan pada tingkat Qabilah disebut Pimpinan Qabilah.
(2)     Kwartir Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dan di antara calon terpilih dipilih Ketua Umum.
(3)     Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya masing-masing. Siapa diantara mereka yang terpilih mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya masing-masing menjadi Ketua Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah.
(4)     Pengesahan diatur sebagai berikut :
a.     Kwartir Pusat dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
b.    Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Kwartir setingkat di atasnya.

Pasal 15
Pemilihan Kwartir

(1)    Anggota Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah anggota Muhammadiyah dan anggota HW.
(2)    Pemilihan Kwartir dan Pimpinan Qabilah dapat dilakukan secara langsung atau formatur

Pasal 16
Masa Jabatan dan Serah terima Jabatan
(1)    Masa jabatan Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang masing-masing lima tahun.
(2)    Serahterima jabatan Kwartir Pusat dilakukan pada waktu Muktamar. Sedangkan serahterima jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan setelah disahkan oleh Kwartir setingkat di atasnya.


BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 17
Muktamar

Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW, diselenggarakan oleh Kwartir Pusat, diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat, anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah, dan utusan Kwartir Daerah.

Pasal 18
Tanwir
Tanwir adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh Kwartir Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan Kwartir Pusat, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat dan anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah.

Pasal 19
Muktamar Luar Biasa
Apabila dipandang perlu oleh Kwartir Pusat atau keputusan Tanwir dapat diselenggarakan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 20
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Wilayah, diselenggarakan oleh Kwartir Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Wilayah, utusan Kwartir Daerah, dan utusan Kwartir Cabang.


Pasal 21
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Daerah, diselenggarakan oleh Kwartir Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun serta dihadiri oleh Kwartir Daerah, utusan Kwartir Cabang dan utusan Pimpinan Qabilah .

Pasal 22
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Cabang, diselenggarakan oleh Kwartir Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Cabang, dan utusan Pimpinan Qabilah.
Pasal 23
Musyawarah Qabilah
Musyawarah Qabilah HW adalah permusyawaratan HW dalam Qabilah, diselenggarakan oleh Pimpinan Qabilah diadakan setiap dua tahun sekali,serta dihadiri Pimpinan Qabilah.

Pasal 24
Peraturan Permusyawaratan
(1)    Setiap Musyawarah, baik yang diselenggarakan di tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang maupun di tingkat Qabilah mengundang Kwartir setingkat di atasnya.
(2)    Keputusan-keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 17 sampai dengan 23 diambil secara mufakat atau dengan suara terbanyak

BAB XI
RAPAT DAN TANFIDZ
Pasal 25
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan tingkat Kwartir dan tingkat Pimpinan Qabilah adalah rapat pimpinan pada tingkat Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah untuk membahas masalah mendesak dan kebijakan organisasi.

Pasal 26
Rapat Kerja

Rapat kerja Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah rapat pada tingkat Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program

Pasal 27
Tanfidz
(1)      Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada tingkatnya masing-masing dan Pimpinan Qabilah.
(2)      Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja berlaku sejak ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Pimpinan Qabilah.

BAB  X
KEKAYAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
Kekayaan
Kekayaan HW diperoleh dari:
(1)   Uang pangkal,  iuran anggota, dan bantuan yang tidak mengikat.
(2)   Zakat, infaq, shadaqah, hibah, dan wakaf.
(3)   Usaha lain yang halal dan sah.

Pasal 29
Pengawasan
(1)       Untuk mengawasi gerak dan langkah organisasi diadakan sistem pengawasan. 
(2)       Pengawasan meliputi: sumber daya manusia, keuangan, dan harta kekayaan organisasi.
(3)       Pembentukan, kedudukan, tugas, dan wewenang pengawas diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB  XI
LAMBANG, SIMBOL, BENDERA, MARS, DAN HIMNE
Pasal 30
Lambang dan Simbol
(1)       Lambang HW adalah lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan di tengahnya tertulis inisial HW.
(2)       Simbol HW adalah sekuntum bunga melati dengan pita di bawahnya yang bertuliskan

Pasal 31
Bendera
Bendera resmi HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua banding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning mendatar berselang-seling. Di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau.

Pasal 32
Mars dan Himne
HW mempunyai Mars dan Himne yang menyatakan jati diri dan perjuangannya dalam bentuk lirik lagu yang bernada dan berirama.

BAB  XII
KODE KEHORMATAN
Pasal 33
Janji dan Undang-Undang Pandu
(1)      Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak pandu HW, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(2)      Kode kehormatan pandu HW adalah janji pandu HW dan undang-undang pandu HW.

BAB  XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Penetapan Anggaran Rumah Tangga
(1)       Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga diputuskan dan disahkan oleh Tanwir atas usul Kwartir Pusat HW.


BAB  XIV
ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
(1)       Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Muktamar yang mengagendakan acara Perubahan Anggaran Dasar, atas usul Tanwir,  yang dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Kwartir Wilayah yang ada.
(2)       Perubahan Anggaran Dasar diputuskan oleh Muktamar.

BAB  XV
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1)   HW hanya dapat dibubarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2)   Jika HW dibubarkan, kekayaan organisasi akan diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB  XVI
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
(1)       Hal-hal yang belum disebut dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Buku Peraturan Dasar, atau petunjuk lain yang akan ditetapkan kemudian.
(2)       Anggaran Dasar ini disahkan dan diputuskan oleh Muktamar I hizbul Wathan di Yogyakarta pada tanggal 27-29 Dzulqa’dah 1426 H bertepatan dengan tanggal 29-31 Desember 2005 M dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
Anggaran Dasar ini sebagai pengganti Anggaran Dasar sebelumnya yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar