ANGGARAN DASAR
GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL
WATHAN
MUQADDIMAH
Bismillaahirrahmaanirrahiimi
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan
Gerakan Islam dan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan Tajdid, beraqidah Islam,
bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, bertujuan menegakkan dan menjunjung
tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,
bergerak dalam segala bidang kehidupan, antara lain bidang pendidikan,
kesehatan, sosial dan ekonomi.
Bahwa
untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus diperjuangkan secara terus
menerus antara lain dengan membina generasi muda yang memiliki aqidah, fisik
dan mental kuat, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah.
Allah berfirman :
Yang artinya :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandaimya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mengucapkan perkataan yang benar.” [Q.S. An Nisaa’ (4): 9]
Bahwa
membina dan menggerakkan angkatan muda dengan cara memperteguh iman, mempergiat
ibadah, mempertinggi akhlaq, dan meningkatkan semangat jihad sehingga menjadi
manusia muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, merupakan bagian dari
usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya.
Gerakan kepanduan Hizbul Wathan
sebagai organisasi otonom, mempunyai visi dan mengemban misi Muhammadiyah dalam
pendidikan anak, remaja, dan pemuda, sehingga mereka menjadi muslim yang
sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.
Kepanduan
Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak,
remaja, dan pemuda dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik,
menyenangkan dan menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna
dan mandiri.
Dalam
mewujudkan cita-cita di atas, pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan
18 November 1999 M, Persyarikata Muhammadiyah membangkitkan kembali Gerakan
Kepanduan Hizbul Wathan, yang dalam seluruh kegiatannya bersemboyan Fastabiqul
khairat (berlomba-lombalah dalam
berbuat kebaikan)
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia
menghadap kepadaNya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”.
Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari
kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu” [Q.S.Al-Baqarah
(2):148].
Untuk landasan dasar
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB
I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Gerakan kepanduan dalam Muhammadiyah adalah Hizbul Wathan disingkat HW.
Pasal 2
Waktu
HW didirikan di Yogyakarta pada tahun 1336 H. (Hijriyah)
/ 1918 M (Miladiyah) dan dibangkitkan kembali pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H
bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
dengan surat keputusan nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H /
18 November 1999 M dan dipertegas dengan surat keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H / 2 Februari
2003 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kedudukan pusat HW di
tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
(2) Di Jakarta Ibu Kota Negara
Republik Indonesia, dibentuk perwakilan istimewa Kwartir Pusat HW.
(3) Kegiatan HW
diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
HW berasas Islam.
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Maksud HW adalah
menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental
dan fisik, berilmu dan berteknologi
serta berakhlaq karimah dengan tujuan untuk terwujudnya pribadi muslim yang
sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa
BAB III
SIFAT, IDENTITAS, DAN CIRI KHAS
Pasal 6
Sifat
HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan
pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah, bersifat nasional, terbuka, dan
sukarela serta tidak terkait dan tidak berorientasi pada partai politik.
Pasal 7
Identitas
(1) HW adalah kepanduan islami, artinya dalam
melaksanakan metode kepanduan adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan
membentuk peserta didik berakhlak mulia.
(2) HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah
yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan.
Pasal 8
Ciri Khas
(1) Ciri khas HW hakikatnya
adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan,
sutuasi, kondisi maasyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
(2) Prinsip Dasar Kepanduan
adalah :
a. pengamalan akidah
Islamiah;
b. pembentukan dan pembinaan
akhlak mulia menurut ajaran Islam;
c. pengamalan kode kehormatan pandu.
(3) Metode pendidikan :
a. pemberdayaan anak didik
lewat sistem beregu;
b.kegiatan dilakukan di
alam terbuka;
c. pendidikan dengan metode yang menarik,
menyenangkan, dan menantang;
d.penggunaan sistem
kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
e. sistem satuan dan
kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.
BAB
IV
USAHA
Pasal 9
Macam-macam usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, HW berusaha:
1. menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kepanduan bagi anak, remaja dan pemuda muslim;
2. menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kepanduan untuk para pelatih, pimpinan dan pemimpin
anak didik;
3. mengembangkan HW di
seluruh Indonesia;
4. mengadakan kerjasama kelembagaan
di dalam dan di luar negeri.
5. memupuk dan
mengembangkan rasa cinta dan setia kepada Persyarikatan, Tanah air, dan Bangsa;
6. menumbuhkan rasa persaya
diri, rasa bertanggung jawab, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif,
disiplin, dan istiqamah;
7. melakukan usaha-usaha
lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan HW.
BAB
V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota HW adalah warga negara Republik Indonesia,
beragama Islam, terdiri dari: anggota biasa, anggota pembina, dan anggota
kehormatan.
Pasal 11
Kewajiban dan Hak
(1) Setiap anggota Kepanduan
HW mempunyai kewajiban dan hak.
(2) Kewajiban dan hak
anggota Kepanduan HW diatur dalam anggaran Rumah Tangga
BAB
VI
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan organisasi HW dari atas ke bawah secara
bertingkat sebagai berikut :
1. Pusat ialah kesatuan
Wilayah dalam Negara
2. Wilayah ialah kesatuan
Daerah dalam satu Propinsi
3. Daerah ialah kesatuan Cabang
dalam satu Kota atau Kabupaten
4. Cabang ialah kesatuan
Qabilah dalam satu Kecamatan
5. Qabilah ialah kesatuan
anggota dalam satu tempat atau kawasan.
Pasal 13
Penetapan Organisasi
(1) Penetapan organisasi
tingkat Pusat dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
(2) Penetapan organisasi
tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang , dan tingkat Qabilah
masing-masing dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan
Kwartir setingkat di atasnya.
(3) Dalam hal yang luar
biasa Kwartir Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil keputusan lain
BAB
VII
KWARTIR
Pasal 14
Pengertian dan Ketentuan
(1) Kwartir adalah nama
sebutan pimpinan pada tingkat Pusat, tingkat Wilayah, tingkat Daerah, dan
tingkat Cabang yang dalam melaksanakan kepemimpinan pada tingkat masing-masing
bersifat kolektif-kolegial. Sedangkan pada tingkat Qabilah disebut Pimpinan
Qabilah.
(2) Kwartir Pusat dipilih
dan ditetapkan oleh Muktamar dan di antara calon terpilih dipilih Ketua Umum.
(3) Kwartir Wilayah, Kwartir
Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah pada tingkatnya masing-masing. Siapa diantara mereka yang terpilih
mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Musyawarah pada tingkatnya
masing-masing menjadi Ketua Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang,
dan Pimpinan Qabilah.
(4) Pengesahan diatur
sebagai berikut :
a. Kwartir Pusat dilakukan
oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
b. Kwartir Wilayah, Kwartir
Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan oleh Kwartir setingkat
di atasnya.
Pasal 15
Pemilihan Kwartir
(1) Anggota Kwartir dan
Pimpinan Qabilah adalah anggota Muhammadiyah dan anggota HW.
(2) Pemilihan Kwartir dan
Pimpinan Qabilah dapat dilakukan secara langsung atau formatur
Pasal 16
Masa Jabatan dan Serah terima
Jabatan
(1) Masa jabatan Kwartir
Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang masing-masing lima
tahun.
(2) Serahterima jabatan Kwartir
Pusat dilakukan pada waktu Muktamar. Sedangkan serahterima jabatan Kwartir
Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah dilakukan setelah
disahkan oleh Kwartir setingkat di atasnya.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Muktamar
Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW,
diselenggarakan oleh Kwartir Pusat, diadakan satu kali dalam lima tahun, serta
dihadiri oleh Kwartir Pusat, anggota Tanwir dari Kwartir Wilayah, dan utusan
Kwartir Daerah.
Pasal 18
Tanwir
Tanwir adalah
permusyawaratan tertinggi dalam HW di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh
Kwartir Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan Kwartir
Pusat, serta dihadiri oleh Kwartir Pusat dan anggota Tanwir dari Kwartir
Wilayah.
Pasal 19
Muktamar Luar Biasa
Apabila dipandang perlu oleh Kwartir Pusat atau keputusan Tanwir dapat
diselenggarakan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 20
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan HW dalam
Kwartir Wilayah, diselenggarakan oleh Kwartir Wilayah diadakan satu kali dalam
lima tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Wilayah, utusan Kwartir Daerah, dan
utusan Kwartir Cabang.
Pasal 21
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir Daerah,
diselenggarakan oleh Kwartir Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun serta
dihadiri oleh Kwartir Daerah, utusan Kwartir Cabang dan utusan Pimpinan Qabilah
.
Pasal 22
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan HW dalam Kwartir
Cabang, diselenggarakan oleh Kwartir Cabang diadakan satu kali dalam lima
tahun, serta dihadiri oleh Kwartir Cabang, dan utusan Pimpinan Qabilah.
Pasal 23
Musyawarah Qabilah
Musyawarah Qabilah HW adalah permusyawaratan HW dalam Qabilah,
diselenggarakan oleh Pimpinan Qabilah diadakan setiap dua tahun sekali,serta
dihadiri Pimpinan Qabilah.
Pasal 24
Peraturan Permusyawaratan
(1) Setiap Musyawarah, baik
yang diselenggarakan di tingkat Wilayah, tingkat Daerah, tingkat Cabang maupun
di tingkat Qabilah mengundang Kwartir setingkat di atasnya.
(2) Keputusan-keputusan
Musyawarah tersebut dalam pasal 17 sampai dengan 23 diambil secara mufakat atau
dengan suara terbanyak
BAB XI
RAPAT DAN TANFIDZ
Pasal 25
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan tingkat Kwartir dan tingkat Pimpinan
Qabilah adalah rapat pimpinan pada tingkat Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah,
Kwartir Cabang, dan Pimpinan Qabilah untuk membahas masalah mendesak dan
kebijakan organisasi.
Pasal 26
Rapat Kerja
Rapat kerja Kwartir dan Pimpinan Qabilah adalah rapat
pada tingkat Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan
Pimpinan Qabilah untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program
Pasal 27
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah
pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan
Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada tingkatnya
masing-masing dan Pimpinan Qabilah.
(2) Keputusan Muktamar,
Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Pimpinan Qabilah serta Rapat Kerja berlaku
sejak ditanfidzkan oleh Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir
Cabang dan Pimpinan Qabilah.
BAB
X
KEKAYAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
Kekayaan
Kekayaan HW diperoleh dari:
(1) Uang pangkal, iuran anggota, dan bantuan yang tidak mengikat.
(2) Zakat, infaq, shadaqah,
hibah, dan wakaf.
(3) Usaha lain yang halal
dan sah.
Pasal 29
Pengawasan
(1) Untuk mengawasi gerak
dan langkah organisasi diadakan sistem pengawasan.
(2) Pengawasan meliputi:
sumber daya manusia, keuangan, dan harta kekayaan organisasi.
(3) Pembentukan, kedudukan,
tugas, dan wewenang pengawas diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB
XI
LAMBANG, SIMBOL, BENDERA, MARS, DAN
HIMNE
Pasal 30
Lambang dan Simbol
(1) Lambang HW adalah
lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan di tengahnya tertulis inisial
HW.
(2) Simbol HW adalah
sekuntum bunga melati dengan pita di bawahnya yang bertuliskan
Pasal 31
Bendera
Bendera resmi HW
berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjangnya dua
banding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning
mendatar berselang-seling. Di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna
putih di atas dasar persegi panjang hijau.
Pasal 32
Mars dan Himne
HW mempunyai Mars
dan Himne yang menyatakan jati diri dan perjuangannya dalam bentuk lirik lagu
yang bernada dan berirama.
BAB
XII
KODE KEHORMATAN
Pasal 33
Janji dan Undang-Undang Pandu
(1) Kode kehormatan
merupakan janji, semangat, dan akhlak pandu HW, baik dalam kehidupan pribadi
maupun bermasyarakat.
(2) Kode kehormatan pandu HW
adalah janji pandu HW dan undang-undang pandu HW.
BAB
XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Penetapan Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga
menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga diputuskan dan disahkan oleh Tanwir atas usul Kwartir
Pusat HW.
BAB
XIV
ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilakukan dalam Muktamar yang mengagendakan acara Perubahan
Anggaran Dasar, atas usul Tanwir, yang
dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Kwartir Wilayah
yang ada.
(2) Perubahan Anggaran Dasar
diputuskan oleh Muktamar.
BAB
XV
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) HW hanya dapat
dibubarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Jika HW dibubarkan,
kekayaan organisasi akan diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
(1) Hal-hal yang belum
disebut dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Buku Peraturan Dasar, atau petunjuk lain yang akan ditetapkan kemudian.
(2) Anggaran Dasar ini
disahkan dan diputuskan oleh Muktamar I hizbul Wathan di Yogyakarta pada
tanggal 27-29 Dzulqa’dah 1426 H bertepatan dengan tanggal 29-31 Desember 2005 M
dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
Anggaran Dasar ini sebagai pengganti Anggaran
Dasar sebelumnya yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar